Tentang Kami
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya, potensi dan masalah yang dimiliki.
Pemerintah Desa dalam menyelenggaraan urusan pembangunan desa perlu mendasarkan pada perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat secara efektif, efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.