Pemerintah Desa Boroko Melakukan Inovasi Kartu Penerima Manfaat Kepada Penerima BLT Tahun 2022

  • Fandi Harundja
  • Bantuan Langsung Tunai

Boroko- Pemerintah Desa Boroko Pada Hari ini Tanggal (14-03-2022) Melakukan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 80 Keluarga Penerima Manfaat, Pada hari ini berbeda dengan Penerimaan BLT tahun tahun sebelumnya, dimana kali ini Pemerintah Desa Boroko dalam hal ini Sangadi Desa Boroko Dahlan Lasena mengeluarkan Kartu BLT, dimana kartu ini harus di bawah setiap Penerimaan BLT selama 12 bulan.

Sangadi Desa Boroko Dahlan Lasena mengatakan “bahwa inovasi ini mungkin baru di lakukan Oleh Pemerintah Desa Boroko, selain untuk Penerimaan Bantuan Langsung Tunai, kartu ini pun di buat untuk mencegah terjadinya penerima yang mengatakan belum menerima, dengan adanya kartu ini maka tidak akan lagi terjadinya miss komunikasi” Ujar Sangadi Boroko.

Kemudian Pemerintah Desa Boroko menjadi satu – satunya Desa di Kecamatan Kaidipang yang melakukan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2022 dari 15 Desa di Kecamatan Kaidipang. (Ujar Dahlan Lasena)